LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya dalam membangun tata kelola aparatur yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil melalui penerapan sistem manajemen talenta ASN.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan ekspose manajemen talenta yang berlangsung di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memaparkan praktik serta inovasi manajemen talenta yang telah diterapkan di lingkungan Pemprov Lampung.
Ekspos ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov dalam memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur agar selaras dengan prinsip sistem merit dan kebijakan nasional.
“Ekspos ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025,” kata Marindo, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Gubernur Lampung Minta ASN Harus Jadi Garda Terdepan Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Dia menyatakan Pemprov Lampung berkomitmen untuk menjalankan seluruh regulasi tersebut secara konsisten, dengan menerapkan manajemen talenta secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah.
“Kami percaya bahwa dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, manajemen talenta akan menjadi instrumen penting untuk membangun ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Ini sejalan dengan semangat Pemprov Lampung untuk mewujudkan birokrasi yang gesit, adaptif, dan berorientasi kinerja,” jelasnya.
Pemprov Lampung menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong implementasi manajemen talenta ASN di tingkat regional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan database talenta ASN, pemetaan potensi pegawai, serta integrasi data dengan Sistem Informasi ASN Nasional milik BKN.
Baca juga: Pemprov Lampung dan Universitas Saburai Jajaki Kerja Sama Penguatan Kualitas ASN
Kebijakan manajemen talenta nasional sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024, kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi individu berbakat, menempatkan SDM pada posisi strategis sesuai kompetensi dan kinerja, serta memastikan penerapan sistem merit yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks daerah, langkah yang ditempuh Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi, menciptakan jalur karier yang lebih jelas bagi ASN, serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kompetensi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan