LAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat inflasi sebesar 0,23 persen secara bulanan (month-to-month/m-to-m) pada Oktober 2025. Sementara bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya atau (year-on-year/y-on-y), Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 1,20 persen pada Oktober 2025.
“Tingkat inflasi bulanan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan Oktober tahun sebelumnya yang sebesar 0,20 persen pada Oktober 2024,” kata Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Lampung, Muhammad Sabiel Adi Prakasa, Selasa (4/11/2025).
Ia melaporkan inflasi bulanan (m-to-m) tertinggi terjadi pada kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya yang mengalami inflasi sebesar 2,05 persen, dan andil tertinggi juga terjadi pada kelompok yang sama, dengan andil inflasi sebesar 0,13 persen.
Sedangkan deflasi tertinggi terjadi pada kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya dengan deflasi sebesar 0,25 persen, namun andil deflasi terbesar terjadi pada kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,01 persen.
“Lima komoditas utama yang memberikan andil inflasi bulanan (month-to-month/m-to-m) adalah Emas Perhiasan dengan andil sebesar 0,14 persen, diikuti oleh Daging Ayam Ras (0,05 persen), Telur Ayam Ras (0,05 persen), Cabai Merah (0,05 persen), dan Susu Cair Kemasan (0,02 persen)," jelasnya.
Baca juga: Lampung Alami Inflasi 0,16 Persen Pada September 2025
Di sisi lain, beberapa komoditas yang memberikan andil deflasi dan menahan laju inflasi secara umum antara lain: Bawang Merah dengan andil deflasi sebesar (0,15 persen), diikuti oleh Tomat (0,03 persen), Cabai Rawit (0,03 persen), Gula Pasir (0,02 persen), dan Beras (0,01 persen).
Selanjutnya, secara tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Oktober 2025, Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 1,20 persen, yang berarti bahwa harga barang dan jasa secara umum mengalami kenaikan sebesar 1,20 persen jika dibandingkan dengan bulan Oktober tahun sebelumnya.
Tingkat inflasi y-on-y bulan Oktober 2025 lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 1,94 persen.
Kelompok pengeluaran dengan tingkat inflasi tertinggi secara (y-on-y) adalah Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya yang tercatat sebesar 6,96 persen, namun kontribusinya terhadap inflasi umum tidak terlalu tinggi.
Baca juga: BI: Stabilitas Harga Terjaga, Inflasi Lampung Agustus 2025 Tetap Baik
Sementara itu, kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau memiliki inflasi sebesar 4,46 persen dan memberikan andil inflasi terbesar yaitu sebesar 1,46 persen. Sebaliknya, kelompok Pendidikan mengalami deflasi terbesar, yaitu sebesar 17,98 persen, dengan andil deflasi sebesar 1,21 persen.
Selanjutnya, Sabiel membeberkan lima komoditas utama pendorong inflasi dan lima faktor penahan laju inflasi (deflasi) yang terjadi pada Oktober 2025 secara (y-on-y).
Lima komoditas utama yang memberikan andil inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Oktober 2025 adalah Emas Perhiasan dengan andil sebesar 0,45 persen, diikuti oleh Bawang Merah (0,39 persen), Cabai Merah (0,37 persen), Daging Ayam Ras (0,14 persen), dan Beras (0,12 persen).
Di sisi lain, beberapa komoditas yang memberikan andil deflasi dan menahan laju inflasi secara umum antara lain: Sekolah Menengah Atas dengan andil deflasi sebesar 0,85 persen, diikuti oleh Sekolah Menengah Pertama (0,40 persen), Bawang Putih (0,15 persen), Cumi-cumi (0,04 persen), dan Telpon Seluler (0,04 persen).
BPS Provinsi Lampung juga memantau inflasi di empat kabupaten/kota cakupan Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada Oktober 2025, inflasi tahunan (y-on-y) tertinggi tercatat di Kabupaten Lampung Timur sebesar 2,45 persen, sementara inflasi terendah terjadi di Kota Bandar Lampung sebesar 0,43 persen.
Sementara jika dilihat secara bulanan (m-to-m), inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro, yaitu sebesar 0,23 persen, sedangkan inflasi (m-to-m) terendah terjadi di Kabupaten Mesuji dan Kota Bandar Lampung, dengan inflasi sebesar 0,22 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan