Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 13:09 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Santri Lampung Didorong Jaga Nilai Kebangsaan dan Majukan Peradaban

Author

Gubernur Lampung (tengah) memimpin peringatan Hari Santri Nasional 2025. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak seluruh santri di Provinsi Lampung untuk terus berperan aktif menjaga nilai-nilai kebangsaan dan memajukan peradaban di tengah perubahan zaman.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung saat menjadi Pembina Apel pada peringatan Hari Santri Nasional 2025, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/10/2025).

Membacakan sambutan Menteri Agama RI, Gubernur Mirza menekankan pentingnya peran santri sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan sekaligus penggerak kemajuan peradaban.

“Hari Santri tahun 2025 mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Tema ini mencerminkan tekad santri untuk tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan zaman, tetapi menjadi pelaku sejarah baru,” kata Gubernur Mirza membacakan sambutan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.

Baca juga: Perkemahan Penyuluh Lintas Agama di Lampung, Menteri Agama Minta Jaga Kerukunan

Pada kesempatan itu pula, Menteri Agama menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya 67 santri dalam musibah di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua berduka, bangsa ini berduka,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama telah hadir langsung di lokasi kejadian, memberikan bantuan dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

“Ini momentum bagi kita semua untuk berbenah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Baca juga: Pemprov dan FKUB Lampung Perkuat Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Untuk diketahui, penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 1945, yang menjadi tonggak perlawanan terhadap penjajahan.

“Resolusi Jihad membakar semangat perjuangan hingga pecah peristiwa heroik 10 November yang kini kita kenal sebagai Hari Pahlawan,” ujar Menag.

Peringatan Hari Santri tahun ini menjadi istimewa karena menandai 10 tahun penetapan Hari Santri oleh pemerintah pada 2015.

“Dalam satu dekade, kita menyaksikan semakin kuatnya peran pesantren dan santri dalam berbagai bidang kehidupan,” kata dia.

Kini, menurutnya, santri menghadapi jihad baru: mempertahankan kemerdekaan melalui ilmu pengetahuan, akhlak, dan inovasi.

“Santri harus hadir sebagai pembawa nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dalam membangun peradaban dunia yang damai, adil, dan berkeadaban,” tegasnya.

Lebih dari itu, Menag juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung pesantren, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, hingga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren.

“Semua ini adalah bukti bahwa negara tidak menutup mata terhadap jasa besar pesantren. Negara berhutang budi kepada pesantren dan para santri yang selama ini menjadi benteng moral bangsa,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah kini melibatkan pesantren dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG)

“Program ini adalah bentuk perhatian negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan santri,” katanya.

Baca juga: Kemenag Lampung Ajarkan Pelajar Wujudkan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

Menag berpesan agar santri masa kini tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga teknologi, sains, dan bahasa dunia. Dunia digital, katanya, harus menjadi ladang dakwah baru bagi santri Indonesia.

“Kepada seluruh santri, jadilah santri yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. Rawatlah tradisi pesantren, tapi peluklah inovasi zaman,” pesan Menag.

Apel peringatan di Lapangan Korpri itu diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Lampung. Para peserta tampak mengenakan busana khas santri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU