Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 14:47 WIB

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Jalani Sidang

Author

Dua tersangka dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang saat dilimpahkan ke penuntut umum. (Kejari Bandar Lampung)

LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ke jaksa penuntut umum.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, kedua tersangka IY (Direktur PT. Cahaya Karunia Baru) dan MI (pengelola pasar Gudang Lelang) beserta barang buktinya diserahkan ke penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak jaksa peneliti. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka proses penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah dilaksanakan kepada penuntut umum," kata Angga dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Dia menjelaskan pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam penyelesaian penanganan perkara dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari Pringsewu

"Ini juga memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, dengan telah dilaksanakan tahap dua, selanjutnya berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk disidangkan oleh penuntut umum.

Diketahui modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

"Sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 520.637.800," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bandarlampung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU