Sabtu, 27 SEPTEMBER 2025 • 19:17 WIB

Pengelola Tol Lampung Terapkan Teknologi WIM Cegah Kendaraan ODOL

Author

Petugas gabungan saat melakukan operasi pengendalian kendaraan ODOL. (Pengelola Tol Bakter Lampung)

LAMPUNG - PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) menyatakan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait pengendalian kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Kehadiran Jalan tol untuk menghadirkan perjalanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension and 

Over Load (ODOL) seringkali menjadi tantangan karena tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memperpendek usia infrastruktur jalan tol.

Direktur PT BTB, I Wayan Mandia menerangkan bahwa pihaknya telah memasang sistem Weight in Motion (WIM) di empat titik strategis, yaitu Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Bakauheni Utara, Lematang, dan Terbanggi Besar.

Teknologi ini memungkinkan kendaraan dengan beban berlebih terdeteksi sejak awal, sehingga dapat diberikan imbauan sekaligus sosialisasi tentang aspek keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas. Walaupun penindakan ODOL masih dalam tahap sosialisasi, kami sudah mulai melakukan edukasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan agar dapat meningkatkan kesadaran lebih tinggi dalam aspek keselamatan,” kata I Wayan Mandia, Sabtu (27/9/2025).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Pengelola Tol Lampung Beri Pelatihan bagi Karyawan PT Hakaaston (HKA)

Selama ini, BTB telah menjalankan langkah pencegahan dengan meminta kendaraan yang terindikasi ODOL untuk putar balik. Proses ini dilakukan bersama personel lapangan dengan cara persuasif agar tidak menimbulkan konflik di lapangan dan tetap menjaga kelancaran lalu lintas.

Wayan juga menjelaskan bahwa BTB berencana melaksanakan operasi terpadu bersama Dinas Perhubungan, BPTD serta Kepolisian.

Langkah kolaborasi ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa aturan ODOL bukanlah sekadar larangan, melainkan bentuk nyata perlindungan bagi masyarakat luas.

Penanganan kendaraan ODOL adalah bagian dari menjaga keberlangsungan jalan tol agar bisa dinikmati secara jangka panjang.

Baca juga: Hutama Karya Catat 792 UMKM Tersedia di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera

Infrastruktur yang terjaga akan memastikan perjalanan masyarakat lebih tenang, pengiriman logistik lebih efisien, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan.

“Pada akhirnya, program bebas ODOL ini bukan hanya soal aturan hukum, tetapi tentang menjaga keselamatan nyawa, menjaga investasi infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih baik,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU