Sabtu, 13 SEPTEMBER 2025 • 10:19 WIB

Lampung Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Author

Pemprov Lampung meluncurkan sistem e-monev. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung, Ganjar Jationo.

Peluncuran yang dipusatkan di ruang video conference Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung itu dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, bersama jajaran anggota. Sementara itu, secara daring, acara diikuti ratusan instansi mulai dari OPD provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, hingga kepala desa serta sekolah menengah atas di seluruh Lampung.

Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan keterbukaan informasi publik adalah pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban hukum menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Layanan tersebut harus diberikan secara cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan.

"Melalui e-Monev ini, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, serta memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” kata Ganjar saat menyampaikan pesan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Satgas MBG Lampung Diminta Aktifkan Keamanan Pangan MBG

Gubernur optimistis penerapan keterbukaan informasi yang konsisten akan memperkuat demokrasi lokal. Hal itu juga diharapkan mendorong pembangunan yang inklusif dan menjadikan Lampung sebagai contoh praktik pemerintahan modern yang responsif.

Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal, menyatakan pada tahun ini terdapat 246 badan publik yang mengikuti e-Monev 2025. Jumlah itu terdiri dari 111 pimpinan badan publik pada sesi pertama dan 135 pada sesi kedua.

"Terima kasih kepada seluruh peserta dan panitia yang bekerja keras menyiapkan kegiatan ini hampir satu bulan penuh meski dalam keterbatasan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai amanat dari UU KIP," kata Erizal.

Dia menyatakan e-Monev bukanlah sekadar instrumen administratif, melainkan sarana untuk mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

E-Monev 2025 juga bertujuan menjamin hak warga negara atas informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Baca juga: Masjid Raya Al-Bakrie Diresmikan Menteri Agama, Jadi Ikon Baru Lampung

Selain itu, Erizal menjelaskan, pengukuran kepatuhan badan publik tidak dimaksudkan sebagai pengukuran kepatuhan terhadap Komisi Informasi. 

"Penilaian dilakukan berdasarkan hak dan kewajiban badan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Menurutnya, aspek yang diukur mencakup kemampuan badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, pengelolaan sistem layanan informasi, serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

"E-Monev juga berfungsi mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang muncul di lapangan, lalu memberikan umpan balik serta solusi yang dapat diterapkan untuk perbaikan ke depan," kata dia.

Hasil pengukuran nantinya akan digunakan untuk menetapkan kategori kepatuhan badan publik. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui instansi mana saja yang telah menjalankan keterbukaan informasi secara optimal, dan mana yang masih memerlukan pembenahan.

Peluncuran e-Monev 2025 di Lampung menjadi langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Kolaborasi, komitmen, dan inovasi dinilai menjadi kunci sukses dalam menguatkan transparansi di era digital.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat Lampung diharapkan semakin mudah mengakses informasi, ikut serta dalam proses pembangunan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU