LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan sebanyak 50 senjata api (senpi) ilegal hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2025.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan operasi tersebut digelar selama dua pekan dari 4 Agustus 2025 hingga 17 Agustus 2025.
"Kami melakukan pemusnahan 50 pucuk senjata api dan amunisinya 85 butir hasil Operasi Sikat Krakatau dengan cara digerinda," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Baca juga: Polda Lampung Amankan 319 Tersangka Selama Operasi Sikat Krakatau 2025
Dia menjelaskan senjata yang dimusnahkan merupakan hasil dari senjata api yang secara sukarela diserahkan masyarakat kepada petugas serta ungkap kasus yang dilaksanakan oleh aparat.
"Dari 50 senpi yang berhasil diamankan 42 pucuk merupakan hasil dari kesadaran masyarakat yang menyerahkannya ke aparat kepolisian dan delapan lainnya merupakan hasil tangkapan," ujarnya.
Dalam Operasi Sikat Krakatau ini jajaran Polda Lampung juga berhasil menangkap 319 tersangka dari berbagai kasus seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan