LAMPUNG - Siswa sekolah dasar di Lampung viral di media sosial usai memanjat tiang bendera dalam momen Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Minggu (17/8/2025) kemarin.
Siswa SD tersebut belakangan diketahui bernama Raihan Diaz Rinawi. Raihan menjadi perhatian publik setelah secara spontan memanjat tiang bendera setinggi hampir delapan meter di Lapangan Merpati.
Saat itu, jalannya upacara sempat terhenti karena tali pengait bendera tersangkut di pucuk tiang. Tanpa ragu, Raihan maju ke depan dan memanjat tiang hingga berhasil memperbaiki tali tersebut.
Aksi heroik ini disaksikan aparat TNI, petugas upacara, hingga masyarakat yang hadir. Usai turun, tubuhnya langsung dipapah dan diberi minum serta makanan ringan karena napasnya terengah-engah.
Aksi Raihan tersebut mendapatkan perhatian dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Raihan bahkan diundang ke rumah dinas gubernur, di Mahan Agung, pada Senin (18/8/2025).
Dalam pertemuan ini, Raihan mendapatkan apresiasi dari Gubernur Lampung dengan menerima sejumlah bantuan, di antaranya uang tunai, tabungan Bank Lampung senilai Rp 2.500.000, pakaian, makanan ringan, serta satu unit sepeda.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan rasa bangganya atas keberanian Raihan yang menurutnya menjadi teladan bagi anak-anak lainnya.
“Aksi Raihan menjadi teladan bagi anak-anak lain bahwa keberanian, kepedulian, dan cinta Tanah Air bisa ditunjukkan dengan cara sederhana namun berarti,” kata Mirza.
Sementara itu, Raihan ketika ditanya soal keberaniannya memanjat tiang bendera dengan polos mengaku melakukannya tanpa arahan siapa pun.
"Saya sendiri saja, nggak ada yang nyuruh,” ujarnya.
Kehadiran Raihan juga disambut hangat oleh keluarga besar gubernur. Ibunda Gubernur, Yurtati Djausal, dan adiknya, Dewi Mayang Suri, turut hadir dan tampak bahagia dengan kedatangan Raihan bersama keluarganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan