Selasa, 29 JULI 2025 • 11:29 WIB

Pemprov Lampung Seleksi Atlet untuk Pornas Korpri 2025

Author

Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan persiapan Pornas Korpri 2025. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mulai mempersiapkan jelang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVIII 2025.

Ajang olahraga bagi para aparatur sipil negara itu rencananya digelar di Palembang pada 5-11 Oktober 2025 mendatang.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan selain menjaring atlet untuk mewakili Lampung, pemprov juga membahas restrukturisasi kepengurusan Badan Pembinaan Olahraga ASN (Bapor ASN) di Provinsi Lampung.

"Sejumlah langkah strategis disepakati, termasuk pembaruan struktur kepengurusan menyusul adanya pejabat yang pensiun atau menempati jabatan baru," kata Marindo, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda Berlangsung Meriah

Dia menyatakan ajang olahraga ASN ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan, semangat korps, dan pola hidup sehat di kalangan ASN.

"Seleksi atlet akan dilakukan lebih sistematis dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk mengidentifikasi potensi unggulan di setiap cabang olahraga. Selain itu, diusulkan pelaksanaan kompetisi tingkat OPD sebagai ajang penjaringan atlet berbakat secara natural," ujarnya.

Pemprov juga mempersiapkan pentingnya pengelolaan logistik seperti transportasi, penginapan, seragam, dan uang saku secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Ketua KPPU RI Soroti Kebijakan Larangan Gabah Petani Keluar Lampung, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Persaingan Usaha

Dana kegiatan yang bersumber dari iuran ASN akan dikelola sesuai regulasi agar tepat guna dan tepat sasaran.

"Tak hanya itu, pelibatan ASN berstatus PPPK juga dibuka sebagai upaya memperluas partisipasi dan menjaring potensi atlet baru," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU