Ketua KPPU RI Soroti Kebijakan Larangan Gabah Petani Keluar Lampung, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Persaingan Usaha
LAMPUNG - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, M. Fanshurullah Asa, mengkritisi kebijakan Pemprov Lampung terkait larangan gabah petani keluar Lampung.
"Saya sampaikan bahwa KPPU sudah membuat surat resmi kepada Gubernur Lampung tanggal 31 Desember 2024 bahwa ada pergub dan dikuatkan menjadi Perda Nomor 71 Tahun 2017 ada beberapa pasal di sana yang kami melihat itu mengunci, tidak boleh menjual itu lintas provinsi di luar," kata Ifan sapaan akrabnya saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Ketua KPPU RI Sidak Beras di Lampung, Ditemukan Penjualan Harga di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Dia menjelaskan KPPU telah melakukan kajian mendalam melibatkan stakeholder para pihak dan kajian internal KPPU terkait kebijakan perda tersebut.
"Kami minta untuk jangan melaksanakan pergub atau perda tadi, karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga dinilai merugikan petani Lampung. "Karena ini apa? Petani dirugikan, Kalau ini dilaksanakan, petani tidak bisa mendapatkan harga yang lebih layak," ujarnya.
"Kita ini negara kepulauan. Negara Kesatuan Republik Indonesia, punya wawasan Nusantara. Jadi perspektif gubernur, perspektif pejabat negara, mesti melihat kepentingan nasional. Bukan ego provinsi. Ini bahaya, kalau hal-hal begini diterapkan dan dicontoh provinsi lain, itu akan bermasalah," tambahnya.
Baca juga: KPPU Sidak Produsen Beras di Lampung, Usut Praktik Kecurangan Mutu dan Harga Beras
Dia berharap Gubernur Lampung dapat segera mengambil kebijakan terkait perda tersebut.
"Kami sudah mengkaji secara profesional, secara integratif, kemudian holistik stakeholder, jadi bukan main-main dan bukan hanya berlaku di Lampung, ke pemerintah lain kami juga sama," ucapnya.
"Kalau hal seperti ini tidak diindahkan, saya sebagai Ketua KPPU akan membuat surat kepada Presiden, kepada Menko Pangan dan menteri terkait, bahkan termasuk nanti kepada ombudsman, KPK, dan lainnya, karena ini berarti tidak mendukung persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan