LAMPUNG - Tim dari Kantor Wilayah II KPPU, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke produsen beras di Provinsi Lampung.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan satuan tugas (Satgas) pangan terkait adanya praktik kecurangan mutu dan harga beras yang sampelnya diperoleh di Lampung.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan sidak ini dilakukan untuk memeriksa apakah proses pengolahan dan pengemasan beras oleh produsen di Provinsi Lampung telah dilakukan sesuai standar dan aturan yang berlaku.
"Kepada KPPU, produsen telah menyampaikan laporan hasil pengujian laboratorium yang menerangkan bahwa mutu beras berada pada kriteria beras premium atau berada pada kriteria yang sebenarnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Lampung Resmi Beroperasi, Way Urang Jadi Lokasi Peluncuran Perdana
Namun Kanwil II KPPU akan memverifikasi ulang dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang diperoleh langsung dari gudang produsen.
"Melalui sidak ini juga terpantau bahwa Produsen beras di Provinsi Lampung masih melakukan produksi di tengah penurunan suplai bahan baku dan kenaikan harga gabah," jelasnya.
Menurutnya, harga gabah dipintu pabrik mencapai Rp 7.000 per kilogram dari harga Pokok Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp 6.500 per kilogram.
"Kanwil II KPPU menyoroti bahwa rantai distribusi dari petani kepada pabrik beras berada pada rantai distribusi yang panjang dengan adanya peran agen atau middleman yang menjadi perantara petani kepada pabrik beras, hal tersebut berdampak pada naiknya harga dan berada di atas HPP yang berlaku," ujarnya.
Dia menambahkan permasalahan yang sama juga ditemukan pada saluran distribusi beras dari pabrik kepada pengecer pada pasar tradisional.
Harga beras premium dan medium di Provinsi Lampung terpantau berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
"Kami menilai bahwa panjangnya rantai distribusi dari produsen beras kepada pengecer sebagai faktor yang mempengaruhi harga beras pada pasar tradisional di Provinsi Lampung berada di atas HET yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Kejati Lampung Tahan Salah Satu Pimpinan BUMD di Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi
Menurut dia, anomali pada tata niaga beras juga dapat dilihat dari harga beras di ritel modern dapat lebih murah dibandingkan dengan harga beras di ritel tradisional.
"KPPU menilai harga beras di ritel modern dapat mengikuti HET yang berlaku karena suplai diperoleh langsung dari produsen. Harga beras pada pasar tradisional yang tidak dapat mengikuti HET menunjukkan bahwa terdapat hambatan dalam distribusi beras pada pasar tradisional yang disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi," ucapnya.
Atas hambatan saluran distribusi gabah dan beras tersebut, Kanwil II KPPU telah menyosialisasikan kepada produsen untuk dapat mempersingkat rantai distribusi gabah dengan menyerap langsung dari petani dan mempersingkat distribusi beras pada ritel tradisional dengan menyalurkan langsung kepada pedagang pengecer.
"Kami juga akan melanjutkan proses penilaian terhadap kualitas mutu dan harga beras kepada produsen di Provinsi Lampung. Pengambilan sampel yang diperoleh langsung pada gudang pabrik merupakan upaya untuk memperoleh hasil uji yang objektif dan akuntabel," kata Wahyu.
Dia menyatakan KPPU akan bertindak sesuai kewenangan jika ditemukan unsur pelanggaran persaingan usaha dalam praktik kecurangan mutu dan harga beras oleh produsen di Provinsi Lampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan