Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 DESEMBER 2025 • 10:04 WIB

Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025

Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025Pemprov Lampung gencar melakukan penutupan tambang ilegal. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung pada 2025 mulai menertibkan tambang-tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan, menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain pada Januari 2025. 

Sepanjang 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. 

Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan, serta pemasangan plang larangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan, mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Riski mengatakan, banjir yang terjadi pada awal tahun ini tidak dapat dilihat sebagai kesalahan satu pihak, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif. 

Baca juga: Gubernur-Wagub Lampung Paparkan Capaian Kinerja 2025, Infrastruktur hingga SDM Jadi Fokus

Menurut dia, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi tersebut.

"Banjir dipicu banyak faktor, antara lain fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan," kata Riski, Senin (29/12/2025).

Dia menjelaskan, penambangan tanpa izin yang tidak disertai reboisasi atau reklamasi lahan telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Lampung.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang ilegal. 

Baca juga: Menko Pangan dan Mendag Cek Pasar di Lampung Selatan

Langkah ini menjadi bagian dari visi Lampung maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui Pembangunan Lampung yang berkelanjutan.

"Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat," kata Riski.

Ia menegaskan komitmen tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!