Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 11:12 WIB

Forum Penataan Ruang Lampung Bahas Revisi Strategis RTRW Way Kanan 2025

Forum Penataan Ruang Lampung Bahas Revisi Strategis RTRW Way Kanan 2025Pemprov Lampung membahas penataan RTRW Kabupaten Way Kanan. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinkronisasi kebijakan penataan ruang antar daerah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung, membuka Rapat Pleno FPR Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Dalam arahannya, Marindo menegaskan rapat pleno FPR merupakan tahapan strategis dan krusial dalam proses revisi RTRW kabupaten/kota. 

Tahapan ini diperlukan untuk memastikan keselarasan kebijakan lintas sektor dan lintas wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Marindo menjelaskan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Provinsi Lampung berkomitmen memposisikan diri sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional. 

Komitmen tersebut tercermin dalam tujuan penataan ruang Provinsi Lampung, yakni mewujudkan daerah yang berjaya melalui pengembangan ekonomi berdaya saing, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.

"RTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi akselerator pertumbuhan wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan," kata Marindo.

Baca juga: Pemprov Lampung Akan Gelar Pengajian Akhir Tahun, Undang Habib Husein Ja’far

Ia menambahkan, penyusunan dan revisi RTRW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong simplifikasi regulasi, serta selaras dengan delapan agenda pembangunan nasional atau Asta Cita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. 

Berlandaskan filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai, RTRW Provinsi Lampung 2023–2043 dibangun di atas tiga pilar utama, yakni ketahanan, kemakmuran, dan keberlanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.

Marindo juga memaparkan perkembangan revisi RTRW kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

Pasca ditetapkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, sesuai amanat PP Nomor 43 Tahun 2021, seluruh kabupaten/kota diwajibkan merevisi RTRW paling lambat satu tahun setelah Perda provinsi ditetapkan. 

Hingga kini, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji telah menetapkan Perda RTRW terbaru. 

Sementara Lampung Utara, Tanggamus, dan Tulang Bawang masih berada pada tahap pasca lintas sektor, Pesisir Barat dalam proses penyusunan materi teknis, serta Lampung Selatan dan Lampung Timur telah memasuki tahapan pembahasan FPR tingkat provinsi pada 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Forum Penataan Ruang Lampung Bahas Revisi Strategis RTRW Way Kanan 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!