Donor darah di Kejari Bandar Lampung. (Kejari Bandar Lampung)
LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyelenggarakan Donor Darah, Senin (25/8/2025) dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial insan Adhyaksa terhadap sesama, sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan dan solidaritas di lingkungan Kejaksaan.
Pelaksanaan donor darah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Provisi Lampung, serta diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), dan juga terbuka untuk masyarakat umum khususnya warga Kota Bandar Lampung.
"Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-80 ini diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan kinerja seluruh jajaran, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam mengabdi kepada masyarakat," kata Baharuddin.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia, PMI Lampung Gelar Donor Darah
Dia menyatakan antusiasme peserta dari jajaran Kejaksaan maupun masyarakat menunjukkan bahwa donor darah tidak hanya sebatas seremonial, melainkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya melalui kegiatan sosial ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung meneguhkan komitmen untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat.
"Tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan dampak positif. Semangat integritas, profesionalitas, dan humanis diharapkan terus terjaga, sehingga Kejaksaan semakin dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berharap agar semangat solidaritas dan pengabdian yang terjalin dapat terus dipertahankan.
"Ini sekaligus menjadi energi positif dalam meningkatkan kinerja institusi demi mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan