LAMPUNG - Berbagai macam cara dilakukan masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Di Lampung, terdapat upacara peringatan Hari Kemerdekaan dengan cara yang unik yakni digelar di atas laut.
Upacara tersebut digelar di Kawasan Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (16/8/2025).
Dalam momen ini, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjadi Inspektur Upacara dan diikuti ratusan peserta dari Komunitas Perenang Antar Pulau-Lampung yang membentuk formasi angka “80” di tengah laut sebagai simbol usia kemerdekaan.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, serta Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Haryantana.
Dalam amanatnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa pelaksanaan upacara di laut ini merupakan wujud cinta Tanah Air dengan cara yang kreatif dan penuh semangat serta menjadi simbol keberanian, kebersamaan, dan kreativitas bangsa.
"Bila umumnya upacara bendera dilakukan di darat, kali ini kami adakan di tengah laut. Ini adalah simbol keberanian, kebersamaan, sekaligus inovasi terhadap nilai luhur kemerdekaan itu sendiri,” kata Mirza.
Baca juga: Anggota Paskibraka Lampung Dikukuhkan, Siap Bertugas dalam Upacara HUT ke-80 RI
Dia menambahkan kemerdekaan bukanlah garis akhir, melainkan awal perjuangan bangsa.
Mengutip Bung Karno, Gubernur menyampaikan bahwa bangsa yang tidak percaya pada kekuatan dirinya tidak akan mampu berdiri sebagai bangsa merdeka.
“Hari ini kita menunjukkan kepercayaan diri sebagai bangsa pemberani, sekaligus bangsa yang kuat dan siap menghadapi masa depan,” tegasnya.
Gubernur juga menyinggung potensi Lampung sebagai daerah maritim dengan kekayaan wisata bahari.
Baca juga: DPRD Lampung Gelar Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Ia menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengembangkan sektor ini secara berkelanjutan dengan dukungan pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan