Jumat, 24 APRIL 2026 • 11:19 WIB

Ada Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung: Diskon 50% untuk Mutasi Masuk & Insentif Angkutan Umum! Berlaku hingga 31 Desember 2026

Author

Ilustrasi warga sedang mengurus pajak kendaraan bermotor. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah Lampung menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026. Program ini mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Lampung (@bapenda_lampung).

Dalam program ini, terdapat sejumlah insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha, pemerintah memberikan insentif berupa dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 60 persen serta tambahan diskon PKB sebesar 20 persen.

Selain itu, bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, juga diberikan keringanan berupa diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.

Baca juga: Masyarakat Lampung yang Taat Bayar Pajak Diberi Penghargaan

Berikut Rincian Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

1. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Baru

(Milik perusahaan atau badan usaha yang akan melakukan investasi dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Lampung)

Diberikan insentif:

  • Dasar Pengenaan PKB: 60%
  • Diskon PKB: 20%
    (60% + 20%)

2. Mutasi Kendaraan Masuk ke Provinsi Lampung

Diberikan insentif:

  • Diskon Pokok PKB 50% tahun pertama
  • Diskon Pokok PKB 50% tahun kedua

Informasi lebih lanjut hubungi:
WA Center Bapenda Lampung: 0852-6788-4488

Program keringanan pajak kendaraan bermotor 2026 di Lampung. (Bapenda Lampung)

Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun berkas persyaratan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut:

A. Bea Balik Nama

  1. Cek fisik kendaraan
  2. KTP / Pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)
  3. STNK asli
  4. TBPKP/SKPD asli
  5. BPKB asli
  6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  7. Cek fisik kendaraan
  8. Kwitansi jual beli
  9. Surat mutasi (apabila berbeda domisili kendaraan)

B. Mutasi / Cabut Berkas

  1. Cek fisik kendaraan
  2. KTP / Pengantar instansi/perusahaan asli tujuan (pemilik kendaraan baru)
  3. STNK asli
  4. TBPKP/SKPD asli
  5. BPKB asli
  6. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  7. Cek fisik kendaraan
  8. Kwitansi jual beli

Berdasarkan Perpolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Informasi persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bapenda Lampung)

Program ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat maupun pelaku usaha untuk mendaftarkan kendaraannya di Lampung, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bapenda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mengurus kewajiban pajaknya. Selain memberikan keuntungan finansial, kepatuhan dalam membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU