Selasa, 21 JULI 2026 • 12:39 WIB

1.938 Pekerja Sawit dan PJLP Lampung Selatan Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Author

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan)

LAMPUNG - Sebanyak 1.938 pekerja di Kabupaten Lampung Selatan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan.

Kerja sama tersebut mencakup 453 Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan serta 1.485 pekerja sektor perkebunan sawit. Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (21/7/2026).

PKS ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pemerintah maupun sektor perkebunan.

Baca juga: Info Alamat dan Jam Buka Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Darmawan, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi dan pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, seluruh substansi kerja sama telah disusun untuk memastikan manfaat yang optimal bagi para pekerja.

"Penandatanganan kerja sama hari ini telah melalui rangkaian yang cukup panjang dan telah kita bahas beberapa waktu lalu. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam PKS ini," ujar Darmawan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Selatan dan Pemkab Lamsel. (Diskominfo Lampung Selatan)

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut sebanyak 1.938 pekerja akan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, kepastian perlindungan terhadap risiko kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Intinya kerja sama ini untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan," kata Darmawan.

Baca juga: Baru 25 Persen Pekerja di Lampung Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak tenaga kerja, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor perkebunan, yang mendapatkan akses terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU