Kamis, 18 JUNI 2026 • 13:16 WIB

11 Desa Diusulkan Masuk Bandar Lampung, Pemprov Perkuat Kawasan Metropolitan Lampung Raya

Author

Tugu Siger Bandar Lampung. (Wikipedia)

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya dan mempercepat pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan provinsi di masa depan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026), dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan serta menghadirkan paparan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.

Kota Baru Jadi Kawasan Strategis Provinsi

Binarti menjelaskan, pengembangan Kota Baru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.

Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan dan permukiman, serta didukung akses jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Menurutnya, pembangunan Kota Baru yang dimulai sejak 2010 diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan perkotaan di Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga kawasan kumuh.

Selain itu, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru yang mampu mendorong investasi di sektor properti, pendidikan, perdagangan, transportasi, olahraga, dan industri.

Baca juga: Delapan Desa di Jati Agung Sepakat Gabung ke Bandar Lampung, Ini Penjelasan Pemprov

Sebanyak 11 Desa Masuk Kajian Penyesuaian Wilayah

Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemprov Lampung telah memperoleh dukungan dari masyarakat di sejumlah desa.

Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan kesediaan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung melalui musyawarah desa dan berita acara resmi.

Desa tersebut meliputi Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.

Selain itu, dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru. Pertimbangan lain adalah keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung serta rencana pembangunan sport center di Desa Sabah Balau.

Berdasarkan kajian yang disusun bersama tim, wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare, yakni Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Kawasan Perbatasan Mengalami Urbanisasi Pesat

Kajian tersebut menunjukkan kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung telah mengalami transformasi perkotaan yang signifikan.

Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Nobar Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM dan TVRI

Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman kini telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung sehingga penyesuaian batas wilayah dinilai penting untuk menyelaraskan kondisi administrasi dengan perkembangan di lapangan.

Data kajian mencatat lahan terbangun di wilayah tersebut meningkat hampir 90 persen sepanjang 2017–2025, sementara kawasan vegetasi terus berkurang seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan.

Kondisi itu menjadi indikator kuat bahwa kawasan perbatasan telah berkembang menjadi bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung.

Tahapan Menuju Usulan ke Kemendagri

Dalam rapat tersebut juga dibahas tahapan penyesuaian wilayah, mulai dari penyusunan kajian akademis dan delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Setelah seluruh tahapan selesai, usulan perubahan batas wilayah akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi.

Selain aspek administrasi dan tata ruang, penyesuaian wilayah juga akan berdampak pada sejumlah dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial yang perlu diselaraskan dengan data kependudukan baru.

Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi agar proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyesuaian batas wilayah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat memperkuat integrasi Kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan Kota Baru dan kawasan pendidikan strategis seperti ITERA, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata bagi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU