LAMPUNG - Satuan Tugas Pengawasan BBM dan Elpiji Provinsi Lampung menemukan satu pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan QR Code MyPertamina untuk pengisian solar subsidi saat inspeksi mendadak di sejumlah SPBU di Kota Bandar Lampung, Senin (15/12/2025).
Pelanggaran tersebut ditemukan saat tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan sistem digitalisasi pengawasan BBM subsidi di SPBU.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menegaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan teguran di tempat serta akan direkomendasikan kepada Pertamina untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan.
“Penggunaan barcode MyPertamina harus sesuai dengan kendaraan yang berhak. Operator SPBU wajib melakukan verifikasi. Jika SOP tidak dijalankan, berpotensi terjadi penyalahgunaan kuota BBM subsidi,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov Lampung Sebut Stok dan Distribusi BBM Aman Selama Libur Nataru
Menurut Sopian, pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat, terutama menjelang libur Nataru yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas dan konsumsi energi.
Sales Branch Manager (SBM) Lampung II Fuel Pertamina, Hizkia Reiner Bontong, menyampaikan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui sistem digitalisasi SPBU yang telah diterapkan sejak 2018.
Sistem tersebut mencakup verifikasi barcode, kesesuaian pelat nomor kendaraan, serta tampilan visual kendaraan pada aplikasi MyPertamina.
Dari sisi penegakan hukum, Pamin II Tipidter Satreskrimsus Polda Lampung, Ipda Apriyudi, mengatakan pihak kepolisian terus melakukan pengawasan secara acak dan berkelanjutan.
"Sepanjang tahun ini, Polda Lampung telah mengamankan tujuh perkara terkait BBM. Pengawasan kami lakukan secara acak dan berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Apriyudi.
Baca juga: Antrean di Sejumlah SPBU, Pemprov dan Pertamina Akan Tambah Suplai BBM di Lampung
Melalui pengawasan lintas sektor ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menjaga distribusi BBM tetap tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan