Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 18:43 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kantor Desa Sumber Sari Lampung Ditangkap Polisi

Author

Tersangka pencurian sepeda motor di Kantor Desa Sumber Sari. (Polda Lampung)

LAMPUNG - Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang

"Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di kantor desa," kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, Selasa (30/9/2025).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Gedung Aji segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, motor korban terlihat dibawa oleh seorang pria berinisial S (35), yang juga merupakan warga Kampung Sumber Sari.

“Berkat informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Bongkar Home Industri Senjata Api Ilegal

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH yang terdaftar atas nama Sunarya, sesuai dengan laporan korban. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu mencegah tindak pidana,” ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Lampung Dibekuk Polisi

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU