Kamis, 04 SEPTEMBER 2025 • 09:31 WIB

Tiga Remaja Bawa Bom Molotov saat Aksi Unjuk Rasa di Lampung Ditetapkan Tersangka

Author

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, saat memberikan keterangan. (Polresta Bandar Lampung)

LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang remaja yang membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di DPRD Lampung, pada Senin (1/9/2025) lalu sebagai tersangka.

Adapun ketiga remaja tersebut yakni JF (23), MR (15) dan RA (16), ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

"Kemarin kami maraton dalam pemeriksaan, kami juga sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tiga orang tersebut, dan saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Tiga Remaja Bawa Bom Molotov saat Aksi Unjuk Rasa di Lampung Diamankan

Kompol Faria menambahkan terhadap dua orang tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya juga meminta bantuan dari sejumlah dinas terkait.

"Kami meminta bantuan dari dinas terkait yaitu dinas sosial, psikolog dan pihak bapas untuk penanganan dua orang yang masih dibawah umur,” jelasnya.

Dia menyatakan ketiga tersangka ini rencananya akan membawa bom molotov tersebut ke DPRD Lampung, saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat.

“Dugaan perkara ini, terkait upaya percobaan untuk melakukan pembakaran, bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin, yang tujuan untuk di lempar ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung, namun Alhamdulillah masih kami cegah dan kami amankan,” ucapnya.

Baca juga: Gubernur Lampung Temui Massa, Aksi Unjuk Rasa di Lampung Berlangsung Kondusif

Dia menyatakan kepolisian kini masih mendalami terkait adanya pelaku lain atau yang mengkoordinir ketiga pelaku untuk meracik bom molotov tersebut dan di bawa ke gedung DPRD Lampung.

Polisi juga kini masih memburu ke lima orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini polisi menyita satu buah botol kaca berisikan minyak tanah dengan tutup bersumbu.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 187 Junctho Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembakaran dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU