Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 13:36 WIB

APBD Perubahan Lampung 2025 Disepakati, Pendapatan Jadi Rp 7,7 Triliun, Belanja Daerah Rp 7,6 Triliun

Author

DPRD Lampung dan Pemprov Lampung menyepakati Raperda APBD Perubahan 2025. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Lampung 2025.

Dalam kesepakatan bersama melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Lampung tersebut, pendapatan daerah pada APBD murni semula direncanakan Rp 7,557 Triliun bertambah sebesar Rp 152,595 Miliar atau menjadi Rp 7,710 Triliun.

Sementara belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp 7,632 triliun bertambah sebesar Rp 147,493 miliar atau menjadi Rp 7,780 triliun.

Sedangkan defisit anggaran yang berasal dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 69,897 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Anggaran 2024, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024.

Adapun SILPA tersebut sebagian besar merupakan sisa dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Anggaran 2024.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya badan anggaran dan komisi-komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini.

"Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Mirza, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: DPRD Lampung Usulkan Pembentukan 30 Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 Mendatang

Dia menjelaskan rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2025 sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Selanjutnya, pasca disepakati bersama Raperda APBD Perubahan 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya tiga hari kerja untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub Perubahan APBD 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU