Rabu, 30 JULI 2025 • 12:21 WIB

KPPU Soroti Pelaksanaan Program MBG di Lampung Yang Dinilai Belum Optimal

Author

Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, saat mengecek SPPG di Lampung. (KPPU)

LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung yang dinilai belum optimal.

Hal ini setelah Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, melakukan peninjauan ke salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung, Sabtu (26/7/2025) lalu.

Di Bandar Lampung, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung.

Berdasarkan data, kata ketua KPPU, dari kebutuhan sebanyak 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur yang aktif beroperasi.

"Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali," kata Ifan sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Ketua KPPU RI Soroti Kebijakan Larangan Gabah Petani Keluar Lampung, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Persaingan Usaha

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG manjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan. 

Selain itu, KPPU juga menemukan sejumlah indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut di Bandar Lampung.

"Seperti penetapan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius dua kilometer, padahal seharusnya mampu menjangkau hingga tujuh kilometer," ujarnya.

Dia menyatakan hal ini dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.

"Secara umum, KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG perlu dihindari praktik monopoli dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal," ucapnya.

Untuk penyempurnaan program MBG, KPPU menyiapkan berbagai rekomendasi sebagai berikut:

1. Adanya pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian legal, teknis dapur, dan logistik

2. Transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang terintegrasi

3. Evaluasi berkala dan audit kinerja atas Yayasan oleh BGN dan auditor independen

4. Pemetaan wilayah prioritas terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN 

5. Penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel.

"Menyikapi berbagai fakta awal lapangan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi tim verifikasi dan tim pengendalian harga bahan baku dalam program MBG," kata dia.

Baca juga: Ketua KPPU RI Sidak Beras di Lampung, Ditemukan Penjualan Harga di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Menurut Ifan, langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, serta untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar. 

"Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan," tuturnya.

KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU